Halaman

Jumat, 31 Januari 2014


BAB II
KERANGKA TEORI

2.1 PENGERTIAN KORUPSI
A.    Pengertian Korupsi

Istilah korupsi berasal dari satu bahasa latin, yakni corruption atau corruptus yang disalin dalam bahasa Inggris menjadi corruption atau corrupt, dalam bahasa Perancis menjadi corruption dan dalam bahasa Belanda di salin menjadi corruptie (korruptie).  Asumsi kuat menyatakan bahwa dalam bahasa Belanda inilah kata itu turun ke bahasa Indonesia, yaitu korupsi.  Arti harfiah dari kata korupsi ialah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau menfitnah.  [1]
Berikut pengertian korupsi menurut para ahli, yaitu:
1.      Andi Hamzah
Korupsi adalah suatu perbuatan buruk, busuk, bejat, suka disuap, perbuatan yang menghina atau menfitnah, menyimpang dari kesucian, dan tidak bermoral.
2.      Baharuddin Lopa
Corruption ialah the offering and accepting of  bribes (penawaran/pemberian dan penerimaan hadiah-hadiah berupa suap).
3.      Black’s Law Dictionary
Korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
4.      Syamsul Anwar
Korupsi berasal dari kata latin corruptus yang bearti sesuatu yang rusak atau hancur.  Dalam pemakaian sehari-hari dalam bahasa-bahasa Eropa, seperti bahasa Inggris, kata korupsi dapat digunakan untuk menyebut kerusakan fisik, seperti frasa “a corrupt manuscript” (naskah yang rusak) dan dapat juga untuk menyebut kerusakan tingkah laku sehingga dinyatakan pengertian tidak bermoral (immoral), tidak jujur atau tidak dapat dipercaya (dishines).  Selain itu korupsi juga berarti tidak bersih (impure) seperti frasa “corrupt air” yang bearti “impure air” (udara tidak bersih).

Syamsul Anwar mengutip beberapa pengertian daro para ahli, syed Hussein Alatas, menegaskan bahwa esensi korupsi adalah pencurian melalui penipuan dalam situasi yang menghianati kepercayaan. Dalam Webster’s Third New International Dictionary, korupsi didefinisikan sebagai ajakan (dari seorang pejabat publik) dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak semestinya untuk melakukan pelanggaran tugas.
5.      Wikipedia
Korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
6.      Pasal 2 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999
Korupsi adalah Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara.
7.      Pasal 3 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999
Korupsi adalah setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
8.      Transparency International
Korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang di percayakan kepada mereka.[2]
9.      Kamus Besar Bahasa Indonesia
Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.[3]

10.    Bank Dunia
         Korupsi adalah sebagai penyalahgunaan jabatan publik untuk mendapatkan ke untungan pribadi.[4]

Di Indonesia, jika orang berbicara mengenai korupsi, demikian Andi Hamzah jelaskan, pasti yang dipikirkan hanya perbuatan jahat menyangkut keuangan negara dan suap.  Pendekatan yang dapat dilakukan terhadap masalah korupsi bermacam ragamnya, dan artinya tetap sesuai walaupun masalah itu dipandang dari berbagai aspek.  Pendekatan sosiologis, misalnya, sebagaimana yang dilakukan oleh Syed Husain Alatas dalam  ukunya, The Sociology of Corruption, akan lain atrinya kalau kita melakukan pendekatan normativf, begitu pula dengan pendekatan politik ataupun ekonomi.  Misalnya, Alatas memasukkan “nepotisme” dalam kelompok korupsi, dalam klasifikasinya (memasang keluarga atau teman pada posisi pemerintahan tanpa memenuhi persyaratan untuk itu) dan tentunya hal seperti itu sukar dicari normanya dalam hukum pidana.
Pada bahagian akhir paparan mengenai asal kata serta pengertian korupsi, Andi Hamzah mengatakan bahwa kalau kita meninjau masalah korupsi dari segi norma (pidana), penyuapan merupakan suatu delik (pasal 209, 210, 418, 419, dan 420 KUHP) yang ditarik menjadi delik korupsi menurut pasal 5, 6, 7, 8, 9, dan 12 Undang-Undang 20 Tahun 2001 yang mengubah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Koropsi Nomur 31 Tahun 1999, pasal-pasal KUHP tersebut langsung diangkat rumusannya (terjemahan W.V.S) dengan sanksi sendiri.
Beberapa saat sebelum Undang-Undang Nomor 13 tahun 1999, telah disahkan dan diberlakukan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.  Pada pasal 1 butir 3, dimuat pengertian korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
Dalam bahasa Arab, korupsi juga disebut risywah yang bearti penyuapan.  Risywah juga diartikan sebagai uang suap. Selain dinilai sebagai sebuah tindakan merusak dan khianat, korupsi juga disebut fasad (ifsad) dan ghulul. [5]


Menurut “Syed Hussein Alatas” topologi korupsi ada 7, yaitu :[6]
1.   Korupsi transaktif
yaitu korupsi yang menunjukan adanya kesepakatan tibal balik antara pihak yang memberi dan menerima demi keuntungan bersama dimana kedua pihak sama-sama aktif menjalankan tindak korupsi.
2.   Korupsi ekstortif
yaitu korupsi yang menyertakan bentuk-bentuk koersi tertentu dimana pihak pemberi dipaksa untuk menyuap agar tidak membahayakan diri, kepentingan, orang-orangnya atau hal-hal lain yang dihargainya.
3.   Korupsi investif
yaitu korupsi yang melibatkan suatu penawaran barang atau jasa tanpa adanya pertalian langsung dengan keuntungan tertentu yang diperoleh pemberi, selain keuntungan yang di harapkan akan di peroleh di masa datang.
4.   Korupsi nepotistic
yaitu korupsi berupa pemberian perlakukan khusus pada teman atau yang mempunyai kedekatan hubungan dalam rangka menduduki jabatan publik. Dengan kata lain mengutamakan kedekatan hubungan dan bertentangan dengan norma dan aturan yang berlaku.
5.   Korupsi autigenik
yaitu korupsi yang dilakukan individu karena mempunyai kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari pengetahuan dan pemahamannya atas sesuatu yang hanya diketahui sendiri.
6.   Korupsi suportif
yaitu korupsi yang menicu penciptaan suasana yang kondusif untuk melindungi atau mempertahankan keberadaan tindak korupsi.
7.   Korupsi defensif
yaitu tindak korupsi yang terpaksa di lakukan dalam rangka mempertahankan diri dari pemerasan.
Dengan beranjak dari topoligi korupsi tersebut maka kita dapat memperoleh kegunaan dalam derajat tertentu tuntuk mengidentifikasi fenomena korupsi.Kemunculan topologi tersebut tergantung dari faktor-faktor penentu terjadinya korupsi yang berbeda antar satu negara. Namun ramuan-ramuan kebijakan nasional yang ada, tradisi birokrasi, perkembangan dinamika politik dan sejarah sosial.

2.2 SEBAB-SEBAB KORUPSI
Tidak mungkin seseorang akan melakukan suatu tindakan kejahatan jika tidak ada penyebabnya, disini ada beberapa penyebab mengapa seseorang bisa melakukan tidak pidana korupsi, diantaranya:[7]
Pada awalnya disebabkan oleh kondisi sosial ekonomi yang rawan sehingga orang akan melakukan motif korupsi dengan niat awal untuk mempertahankan hidupnya. Akan tetapi motif ini akan bergeser untuk mencari kemewahan. jadi, semakin lama orang terbiasa dengan korupsi, ia akan merasakan kemewahan
Lemahnya mekanisme organisasi dan tidak dilaksanakannya fungsi pengawasan secara wajar. Jadi apabila pengawasan di duatu dareah itu lemah maka akan meningkatkan terjadinya suatu penyelewengan,sehingga ia lebih leluasa menjalaninya.
Selanjutnya,penegakkan hukum yang tidak konsisten, penyalahgunaan kekuasaan, rendahnya pendapatan negara, tidak mau tahu,kemiskinan dan keserakahan merajalela dimana-mana, pengangguran, budaya memberi upeti,imbalan dan hadiah, gagalnya pendidikan dan etika. Sesuai dengan uraian diatas kebanyakan terjadi korupsi hamper disetiap kalangan, terutama di kalangan atas.
Berdasarkan uraian diatas penyebab terjadinya korupsi dapat dibedakan menjadi 2, yaitu faktor internal yang berkaitan dengan pelaku korupsi tersebut sebagai alat pemegang amanat berupa jabatan dan wewenang yang diembannya. Sedangkan faktor eksternal berupa system pemerintahan dan kepemimpinan serta pengawasan yang tidak seimbang sehingga bisa membuka peluang terjadinya korupsi.

2.3 UNSUR-UNSUR KORUPSI
Secara garis besar unsur-unsur korupsi berdasarkan pasal 2-13 UU no 31 tahun 1999 terdiri dari:[8]
a.       pasal 2 ayat 1, dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
b.      pasal 2 ayat 2, tindak pidana dilakukan untuk hal hal tertantu dibidang sosial

c.       pasal 3, menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi yang merupakan unsur subjektif yang melekat pada batin si pelaku.
d.      Pasal 5, perbuatan dengan memberi dan menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
e.       Pasal 6, mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan sehubungan dengan perkara yanag diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
f.       Pasal 7, pembuatannya adalah pemborong, ahli bangunan, dan penjual bahan bangunan, unsurnya berbuat curang,
g.      Pasal 8, membiarkan orang lain mengambil, maksudnya membiarkan pada waktu orang lain melakukan tindak pidana.
h.      Pasal 9, si pembuat memang menghendaki untuk melakukan pembuatan memalsu dan dia mengerti bahwa objek yang dia palsukan itu mengenai buku-buku atau daftar-daftar.
i.        Pasal 10, membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai, barang, akta, surat, atau daftar tersebut         
j.        Pasal 11, menerima hadiah dan menepati janji.
k.      Pasal 12, terhadap tindak pidana korupsi ini diberlakukan pembuktian terbalik, karena yang dibebani kewajiban pembuktian adalah penerima gratifikasi, bukan penuntut umun.
l.        Pasal 13, pemberian atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut,merupakan unsure yang paling efektif, yang dapat menjaring pemberi suap suapaya pelaku korupsi tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya yang tidak terbukti.

2.4 PASAL-PASAL TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI

Ada beberapa pasal tentang korupsi, diantaranya:[9]
Dasar Hukum KPK
a.       UU RI Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
b.      Koperasi RI No. 73 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
c.       PP RI No 19 Tahun 200 Tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 
Undang Undang
a.       UU RI No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yanag Bersih dan Bebas Dari KKN
b.      UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
c.       UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
d.      UU RI No. 25 tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Uu No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan pemerintah
a.       PP RI No. 71 tahun 2000 Tentang Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
b.      PP RI No. 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

2.5 AYAT-AYAT TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI

Ada beberapa ayat tentang kasus tindak pidana korupsi diantaranya:[10]
1.   (Q.S. AL BAQARAH [2]:188)
Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)ƒÌsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ  

188.dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara  kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.

Berdasarkan ayat tersebut, Allah melarang umat-Nya untuk:
1.      Menggunakan harta orang lain dengan jalan yang tidak baik,
2.      Membawa urusan yang berhubungan dengan harta itu ke jalur hukum
3.      Hendaknya hal tersebut dihindari

2.   (Q.S AL MA’IDAH [5]:42)
šcqã軣Jy É>És3ù=Ï9 tbqè=»ž2r& ÏMós¡=Ï9 4 bÎ*sù x8râä!$y_ Nä3÷n$$sù öNæhuZ÷t/ ÷rr& óÚ͏ôãr& öNåk÷]tã ( bÎ)ur óÚ̍÷èè? óOßg÷Ytã `n=sù x8rŽÛØo $\«øx© ( ÷bÎ)ur |MôJs3ym Nä3÷n$$sù NæhuZ÷t/ ÅÝó¡É)ø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÏÜÅ¡ø)ßJø9$# ÇÍËÈ  
42. mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram[418]. jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka Maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. dan jika kamu memutuskan perkara mereka, Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.
[418] Seperti uang sogokan dan sebagainya.

Ayat diatas menegaskan bahwa kita hendaknya berhati-hati dengan berita yang datang dari kaum yahudi, jika mereka membawa berita hendaknya diteliti terlebih dahulu. Jika mereka meminta sebuah keputusan hendaknya diberikan keputusan yang adil.

3.   (Q.S AL MA’IDAH [5]:62)
3ts?ur #ZŽÏWx. öNåk÷]ÏiB tbqãã̍»|¡ç Îû ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur ÞOÎgÎ=ò2r&ur |Mós¡9$# 4 š[ø¤Î6s9 $tB (#qçR%x. tbqè=yJ÷ètƒ ÇÏËÈ  
62. dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera     membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram[425]. Sesungguhnya Amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu.
[425] Yang suaminya telah meninggal dan masih dalam 'iddah.

Ayat diatas menegaskan bahwa sanya orang yahudi memakan harta keluarga mereka sendiri setelah suaminya meninggal. Sedangkan mereka berada dalam masa idah.

4.      (Q.S ALI ‘IMRAN [3]:161)
$tBur tb%x. @cÓÉ<oYÏ9 br& ¨@äótƒ 4 `tBur ö@è=øótƒ ÏNù'tƒ $yJÎ/ ¨@xî tPöqtƒ ÏpyJ»uŠÉ)ø9$# 4 §NèO 4¯ûuqè? @à2 <§øÿtR $¨B ôMt6|¡x. öNèdur Ÿw tbqßJn=ôàムÇÊÏÊÈ  
161. tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, Maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.

Ayat diatas memperingatkan, bahwa setiap amalan yang diperbuat akan mendapat balasan sesuai dengan apa yang ia lakukan. Amalan yang baik dibalas dengan kebaikan dan amalan buruk dib alas pula dengan keburukan.

5.   (Q.S AL MA’IDAH [5]:63)
Ÿwöqs9 ãNßg8pk÷]tƒ šcqŠÏY»­/§9$# â$t7ômF{$#ur `tã ÞOÏlÎ;öqs% zOøOM}$# ÞOÎgÎ=ø.r&ur |Mós¡9$# 4 š[ø¤Î6s9 $tB (#qçR%x. tbqãèoYóÁtƒ ÇÏÌÈ  

63. mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan Perkataan bohong dan memakan yang haram? Sesungguhnya Amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu.



Ayat diatas menjelaskan bahwa sanya memakan harta haram dan berkata bohong, adalah suatu perbuatan yang buruk.

2.6 KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI

Kasus-kasus yamg terjadi di Indonesia pada permasalahan korupsi diantaranya adalah:[11]
a.       Kasus Korupsi Bank Century
Dalam laporan BPK ketika itumenunjukkan beberapa palanggaran yang dilakukan Bank Century sebelum diambil alih.  BPK mengungkap sembilan temuan pelanggaran yang terjadi.  Bank Indonesia (BI) saat itu dipimpin oleh Boediono-sekarang wapres-dianggap tidak tegas pada pelanggaran Bank Century yang terjadi dalam kurun waktu 2005-2008.
BI, diduga mengubah persyaratan CAR.  Dengan maksud, Bank Century bisa mendapat fasilitas pendanaan jangka pendek (fpjp).  Kemudian, soal Keputusan Komite Stabilitas Keuangan (KKSK)-saat itu diketuai menkeu Sri Mulyani-dalam menangani Bank Century, tidak didasari data yang lengkap.  Pada saat penyerahan Bank Century, 21 November 2008, belum dibentuk berdasar UU.
Lembaga Pinjaman Simpanan (LPS) juga diduga melakukan rekayasa peraturan agar Bank Century mendapat tambahan dana.  Beberapa hal kemudian terungkap pula, saat yang tentu saja, menurut BPK, melanggar peraturan BI, melanggar peraturan BI.  Pendek kata, terungkap beberapa praktik perbankan yang tidak sehat.
b.      Kasus korupsi BLBI
Kasus BLBI pertama kali mencuat ketika Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap hasil auditnya pada Agustus 2000.  Laporan itu menyebut adanya penyimpangan panyaluran dana BLBI Rp. 138,4 triliun dari total dana senilai Rp 144,5 triliun.
Di samping itu, disebutkan adanya penyelewengan penggunaan dana BLBI yang diterima 48 bank sebesar Rp triliun.  Bekas Gubernur Bnk Indonesia Soedrajad Dwiwandono dianggap bertanggung jawab dalam pengucuran BLBI.  Sebelumnya, mantan pejabat BI lainnya yang terlibat pengucuran BLBI? Hendrobudiyanto, Paul Sutopo, dan Heru Soepraptomo? Telah dijatuhi hukuman masing-masing tiga, dua setengah, dan tiga tahun penjara, yang dianggap terlalu ringan oleh para pengamat.  Ketiganya kini sedang naik banding.  Bersama tiga petinggi BI itu, pemilik-komisaris dari 48 bank yang terlibat BLBI, hanya beberapa yang telah diproses secara hukum, antara lain: Hendrawan Haryono (Bank Aspac), David Widjaja (Bank Servitia), Hendra Rahardja (Bank  Harapan Santosa), Syamsul Nursalim (BDNI), DAN Samadikun Hartono (Bank Modern).
Yang jelas, hingga akhir 2002, dari 52 kasus BLBI, baru 20 dalam proses penyelidikan dan penyidikan.  Sedangkan yang sidah dilimpahkan so pengendalin hanya enam kasus Abdullah Puteh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam yang kini non aktif ini menjadi tersangka korupsi APBD dalam pembelian helikopter dan genset listrik, dengan dugaan kerugian Rp 30 miliar.
c.       Kasus Korupsi PLTU  Paiton I Probolinggo
Kasus pidana Paiton I sudah tersedia bukti permulaan yang kuat yakni hasil audit investiga BPKB.  Kasus dugaan korupsi pengadaan listrik swasta Paiton I di Probolinggo bermula dari Lmarkup terhadap capital cost sebesar Rp 7,015 triliun.  Sebenarnya, Paiton I telah diaudit BPKP dan due diligence SNC-Lavalin.  Kedua lembaga tersebut jelas-jelas menyatakan ada mark up dan rekayasa besar-besaran pada sisi proses penyiapan listrik swasta dan proses investasinya.  Dalam laporannya, BPKP membedah secara gamblang proses  Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang terjadi, mulai dari perencanaan, proses mendapatkan Surat ijin Prinsip, pembiayaan, pelaksanaan, produksi, distribusi, konsumsi, pembayaran dan berbagai privilege yang didapat dengan merugikan keuangan negara sekitar.
Kasus ini ditangani Kejaksaan Agung (kejagung).  Dalam kasus tersebut bekas Direktur Utama PLN Zuhal dan bekas Dirut PLN Djiteng Marsudi sudah diperiksa.  Menurut hasil penyelidikan Kejagung, proyek Paiton I dinilai melanggar keputusan presiden mengenai prosedur pengadaan listrik di lingkungan departemen yang harus melalui prosedur lelang.  Indikasi kolusi terlihat dalam proses negoisasi melalui bukti Surat Menteri Pertambangan dan Energi tertanggal 13 Februari 1993.  Dalam surat itu dinyatakan persetujuan, kesepakatan, dan nilai prematur yang tak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Penyelidikan kasus Paiton I dihentikan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2001.  Pada akhir 2002, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kejagung melanjutkan proses penyidikan kasus PLTU Paiton I dalam siding praperadilan yang diajukan oleh kelompok masyarakat.  Namun, Kejagung tidak bertindak.  Pada akhir 2004, sebuah organisasi non-pemerintah juga telah melaporkan kasus Paiton I ke KPK, namun anehnya hingga sekarang lembaga pemberantas korupsi itu tidak melakukan tindakan apapun.


























BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Korupsi adalah suatu tindakan yang dapat menghilangkan hak-hak milik orang lain, dengan mementingkan diri sendiri maupun golongan.
Sebab sebab korupsi diantaranya adalah karena kondisi ekonomi yang lemah, tidak sesuainya antara hak dan kewajiban, adanya unsur memberi imbalan dan menerima hadiah, adanya keserakahan pada tiap individu, tidak puas dengan apa yang ada.
Tindak pidana korupsi di Indonesia memang merajalela, meskipun banyak peraturan perundang undangan yang mengatur hal tersebut, nampaknya tindak pidana korupsi masih belum bisa teratasi dengan baik dan benar . dikarenakan kurangnya kesadaran para pelaku tindak pidana korupsi tentang apa makna hak dan kewajiban yang sesungguhnya. Seandainya para pejabat melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewajibannya dan memberikan hak sesuai dengan aturanya tentu tidak akan terjadi kasus penyelewengan uang tersebut.

B.     Saran
Jika kita perhatikan betapa krisisnya Negara kita, dimana-mana terjadi tindak pidana korupsi, Negara memiliki banyak hutang ke Negara lain, kita harapkan kepada generasi penerus untuk memperhatikan kembali betapa pentingnya kesadaran akan hak dan kewajiban pada Negara kita. Mari kita laksanakan tugas kita sesuai dengan aturan hukum yang berlaku agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan Negara kita.

Negara kita adalah Negara hukum. Oleh karena itu, mari kita tegakkan aturan hukum dinegara kita dengan berpartisipasi terhadap tindak pidana korupsi di negara kita dengan memperhatikan betapa pentingnya hak dan kewaiban kita, dan berlaku adil terhadap semua hal yang kita lakukan. Agar tercipta keamanan, keadilan, kebersihan dari korupsi dan ketentraman di Negara Indonesia yang kita cintai ini. Kepada para penerus tetaplah berjuang memberantas korupsi di Negara kita ini.



DAFTRA PUSTAKA

Irfan, M. Nurul,Korupsi dalam Hukum Pidana Islam,Jakarta:AMZAH,2011,
Daftar kasus kasus korupsi di Indonesia lengkap.htm
Mardani,Ayat Ayat Tematik Hukum Islam,(Jakarta:rajawali pers,2011)
http//www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/04/06/prn20040402-26,id.html


[1] M. Nurul irfan,Korupsi dalam Hukum Pidana Islam,(Jakarta:AMZAH,2011),hal.33
[2] http://putracenter.net/tag/definisi-korupsi-menurut-para-ahli/
[3] http://putracenter.net/tag/definisi-korupsi-menurut-para-ahli/
[4] http://putracenter.net/tag/definisi-korupsi-menurut-para-ahli/
[5] M. Nurul irfan,Korupsi dalam Hukum Pidana Islam,(Jakarta:AMZAH,2011),hal.33
[6] http://putracenter.net/tag/definisi-korupsi-menurut-para-ahli/
[7] M. Nurul irfan,Korupsi dalam Hukum Pidana Islam,(Jakarta:AMZAH,2011),hal.36
[8] M. Nurul Irfan,Korupsi dalam Hukum Pidana Islam,(Jakarta:AMZAH,2011),hal.38
[9] http//www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/04/06/prn20040402-26,id.html
[10] Mardani,Ayat Ayat Tematik Hukum Islam,(Jakarta:rajawali pers,2011)hal. 229
[11] Daftar kasus kasus korupsi di Indonesia lengkap.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar