BAB
II
KERANGKA
TEORI
2.1 PENGERTIAN KORUPSI
A. Pengertian
Korupsi
Istilah korupsi berasal dari satu bahasa latin,
yakni corruption atau corruptus yang disalin dalam bahasa
Inggris menjadi corruption atau corrupt, dalam bahasa Perancis menjadi corruption dan dalam bahasa Belanda di
salin menjadi corruptie (korruptie). Asumsi kuat menyatakan bahwa dalam bahasa
Belanda inilah kata itu turun ke bahasa Indonesia, yaitu korupsi. Arti harfiah dari kata korupsi ialah
kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral,
penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau
menfitnah. [1]
Berikut
pengertian korupsi menurut para ahli, yaitu:
1. Andi
Hamzah
Korupsi
adalah suatu perbuatan buruk, busuk, bejat, suka disuap, perbuatan yang
menghina atau menfitnah, menyimpang dari kesucian, dan tidak bermoral.
2. Baharuddin
Lopa
Corruption
ialah the offering and accepting of bribes (penawaran/pemberian dan
penerimaan hadiah-hadiah berupa suap).
3.
Black’s Law
Dictionary
Korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain
secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu
keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan
kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
4. Syamsul
Anwar
Korupsi
berasal dari kata latin corruptus yang bearti sesuatu yang rusak atau
hancur. Dalam pemakaian sehari-hari
dalam bahasa-bahasa Eropa, seperti bahasa Inggris, kata korupsi dapat digunakan
untuk menyebut kerusakan fisik, seperti frasa “a corrupt manuscript” (naskah
yang rusak) dan dapat juga untuk menyebut kerusakan tingkah laku sehingga
dinyatakan pengertian tidak bermoral (immoral), tidak jujur atau tidak dapat
dipercaya (dishines). Selain itu korupsi juga berarti tidak bersih
(impure) seperti frasa “corrupt air”
yang bearti “impure air” (udara tidak
bersih).
Syamsul
Anwar mengutip beberapa pengertian daro para ahli, syed Hussein Alatas,
menegaskan bahwa esensi korupsi adalah pencurian melalui penipuan dalam situasi
yang menghianati kepercayaan. Dalam Webster’s Third New International
Dictionary, korupsi didefinisikan sebagai ajakan (dari seorang pejabat publik)
dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak semestinya untuk melakukan
pelanggaran tugas.
5.
Wikipedia
Korupsi adalah perilaku pejabat
publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar
dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya,
dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
6. Pasal 2 Undang-Udang No. 31 Tahun
1999
Korupsi adalah Setiap orang yang
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara.
7. Pasal 3 Undang-Udang No. 31 Tahun
1999
Korupsi adalah setiap orang yang
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
8.
Transparency International
Korupsi adalah perilaku pejabat
publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar
dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya,
dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang di percayakan kepada mereka.[2]
9. Kamus Besar Bahasa Indonesia
Korupsi adalah penyelewengan atau
penggelapan (uang negara atau perusahaan) untuk kepentingan pribadi atau orang
lain.[3]
10. Bank Dunia
Korupsi adalah sebagai penyalahgunaan
jabatan publik untuk mendapatkan ke untungan pribadi.[4]
Di Indonesia,
jika orang berbicara mengenai korupsi, demikian Andi Hamzah jelaskan, pasti
yang dipikirkan hanya perbuatan jahat menyangkut keuangan negara dan suap. Pendekatan yang dapat dilakukan terhadap masalah
korupsi bermacam ragamnya, dan artinya tetap sesuai walaupun masalah itu
dipandang dari berbagai aspek.
Pendekatan sosiologis, misalnya, sebagaimana yang dilakukan oleh Syed
Husain Alatas dalam ukunya, The Sociology of Corruption, akan lain
atrinya kalau kita melakukan pendekatan normativf, begitu pula dengan
pendekatan politik ataupun ekonomi.
Misalnya, Alatas memasukkan “nepotisme” dalam kelompok korupsi, dalam
klasifikasinya (memasang keluarga atau teman pada posisi pemerintahan tanpa
memenuhi persyaratan untuk itu) dan tentunya hal seperti itu sukar dicari
normanya dalam hukum pidana.
Pada bahagian
akhir paparan mengenai asal kata serta pengertian korupsi, Andi Hamzah
mengatakan bahwa kalau kita meninjau masalah korupsi dari segi norma (pidana),
penyuapan merupakan suatu delik (pasal 209, 210, 418, 419, dan 420 KUHP) yang
ditarik menjadi delik korupsi menurut pasal 5, 6, 7, 8, 9, dan 12 Undang-Undang
20 Tahun 2001 yang mengubah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Koropsi
Nomur 31 Tahun 1999, pasal-pasal KUHP tersebut langsung diangkat rumusannya
(terjemahan W.V.S) dengan sanksi sendiri.
Beberapa saat
sebelum Undang-Undang Nomor 13 tahun 1999, telah disahkan dan diberlakukan
Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pada pasal 1 butir 3, dimuat pengertian
korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
Dalam bahasa
Arab, korupsi juga disebut risywah
yang bearti penyuapan. Risywah juga
diartikan sebagai uang suap. Selain dinilai sebagai sebuah tindakan merusak dan
khianat, korupsi juga disebut fasad
(ifsad) dan ghulul. [5]
Menurut “Syed Hussein Alatas”
topologi korupsi ada 7, yaitu :[6]
1.
Korupsi transaktif
yaitu
korupsi yang menunjukan adanya kesepakatan tibal balik antara pihak yang
memberi dan menerima demi keuntungan bersama dimana kedua pihak sama-sama aktif
menjalankan tindak korupsi.
2.
Korupsi ekstortif
yaitu
korupsi yang menyertakan bentuk-bentuk koersi tertentu dimana pihak pemberi
dipaksa untuk menyuap agar tidak membahayakan diri, kepentingan, orang-orangnya
atau hal-hal lain yang dihargainya.
3.
Korupsi investif
yaitu
korupsi yang melibatkan suatu penawaran barang atau jasa tanpa adanya pertalian
langsung dengan keuntungan tertentu yang diperoleh pemberi, selain keuntungan
yang di harapkan akan di peroleh di masa datang.
4.
Korupsi nepotistic
yaitu
korupsi berupa pemberian perlakukan khusus pada teman atau yang mempunyai
kedekatan hubungan dalam rangka menduduki jabatan publik. Dengan kata lain
mengutamakan kedekatan hubungan dan bertentangan dengan norma dan aturan yang
berlaku.
5.
Korupsi autigenik
yaitu
korupsi yang dilakukan individu karena mempunyai kesempatan untuk memperoleh
keuntungan dari pengetahuan dan pemahamannya atas sesuatu yang hanya diketahui
sendiri.
6.
Korupsi suportif
yaitu
korupsi yang menicu penciptaan suasana yang kondusif untuk melindungi atau
mempertahankan keberadaan tindak korupsi.
7.
Korupsi defensif
yaitu
tindak korupsi yang terpaksa di lakukan dalam rangka mempertahankan diri dari
pemerasan.
Dengan beranjak
dari topoligi korupsi tersebut maka kita dapat memperoleh kegunaan dalam
derajat tertentu tuntuk mengidentifikasi fenomena korupsi.Kemunculan topologi
tersebut tergantung dari faktor-faktor penentu terjadinya korupsi yang berbeda
antar satu negara. Namun ramuan-ramuan kebijakan nasional yang ada, tradisi
birokrasi, perkembangan dinamika politik dan sejarah sosial.
2.2
SEBAB-SEBAB KORUPSI
Tidak mungkin seseorang
akan melakukan suatu tindakan kejahatan jika tidak ada penyebabnya, disini ada
beberapa penyebab mengapa seseorang bisa melakukan tidak pidana korupsi,
diantaranya:[7]
Pada awalnya disebabkan
oleh kondisi sosial ekonomi yang rawan sehingga orang akan melakukan motif
korupsi dengan niat awal untuk mempertahankan hidupnya. Akan tetapi motif ini
akan bergeser untuk mencari kemewahan. jadi, semakin lama orang terbiasa dengan
korupsi, ia akan merasakan kemewahan
Lemahnya mekanisme
organisasi dan tidak dilaksanakannya fungsi pengawasan secara wajar. Jadi
apabila pengawasan di duatu dareah itu lemah maka akan meningkatkan terjadinya
suatu penyelewengan,sehingga ia lebih leluasa menjalaninya.
Selanjutnya,penegakkan
hukum yang tidak konsisten, penyalahgunaan kekuasaan, rendahnya pendapatan
negara, tidak mau tahu,kemiskinan dan keserakahan merajalela dimana-mana,
pengangguran, budaya memberi upeti,imbalan dan hadiah, gagalnya pendidikan dan
etika. Sesuai dengan uraian diatas kebanyakan terjadi korupsi hamper disetiap
kalangan, terutama di kalangan atas.
Berdasarkan uraian
diatas penyebab terjadinya korupsi dapat dibedakan menjadi 2, yaitu faktor
internal yang berkaitan dengan pelaku korupsi tersebut sebagai alat pemegang
amanat berupa jabatan dan wewenang yang diembannya. Sedangkan faktor eksternal
berupa system pemerintahan dan kepemimpinan serta pengawasan yang tidak
seimbang sehingga bisa membuka peluang terjadinya korupsi.
2.3
UNSUR-UNSUR KORUPSI
Secara garis besar
unsur-unsur korupsi berdasarkan pasal 2-13 UU no 31 tahun 1999 terdiri dari:[8]
a. pasal
2 ayat 1, dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
b. pasal
2 ayat 2, tindak pidana dilakukan untuk hal hal tertantu dibidang sosial
c. pasal
3, menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi yang
merupakan unsur subjektif yang melekat pada batin si pelaku.
d. Pasal
5, perbuatan dengan memberi dan menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara.
e. Pasal
6, mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan sehubungan dengan
perkara yanag diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
f. Pasal
7, pembuatannya adalah pemborong, ahli bangunan, dan penjual bahan bangunan,
unsurnya berbuat curang,
g. Pasal
8, membiarkan orang lain mengambil, maksudnya membiarkan pada waktu orang lain
melakukan tindak pidana.
h. Pasal
9, si pembuat memang menghendaki untuk melakukan pembuatan memalsu dan dia
mengerti bahwa objek yang dia palsukan itu mengenai buku-buku atau daftar-daftar.
i.
Pasal 10,
membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak
dapat dipakai, barang, akta, surat, atau daftar tersebut
j.
Pasal 11,
menerima hadiah dan menepati janji.
k. Pasal
12, terhadap tindak pidana korupsi ini diberlakukan pembuktian terbalik, karena
yang dibebani kewajiban pembuktian adalah penerima gratifikasi, bukan penuntut
umun.
l.
Pasal 13,
pemberian atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan
tersebut,merupakan unsure yang paling efektif, yang dapat menjaring pemberi
suap suapaya pelaku korupsi tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang
bertentangan dengan kewajibannya yang tidak terbukti.
2.4
PASAL-PASAL TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI
Ada
beberapa pasal tentang korupsi, diantaranya:[9]
Dasar Hukum KPK
a.
UU
RI Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
b.
Koperasi
RI No. 73 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
c.
PP
RI No 19 Tahun 200 Tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang
Undang
a.
UU
RI No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yanag Bersih dan Bebas Dari
KKN
b.
UU
RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
c.
UU
RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
d.
UU
RI No. 25 tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Uu No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang
Peraturan
pemerintah
a.
PP
RI No. 71 tahun 2000 Tentang Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan
Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
b.
PP
RI No. 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah
2.5
AYAT-AYAT TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI
Ada beberapa
ayat tentang kasus tindak pidana korupsi diantaranya:[10]
1.
(Q.S. AL BAQARAH [2]:188)
wur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)Ìsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ
188.dan janganlah sebahagian kamu memakan harta
sebahagian yang lain di antara kamu
dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada
hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu
dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.
Berdasarkan ayat
tersebut, Allah melarang umat-Nya untuk:
1. Menggunakan harta orang
lain dengan jalan yang tidak baik,
2. Membawa urusan yang
berhubungan dengan harta itu ke jalur hukum
3. Hendaknya hal tersebut
dihindari
2. (Q.S AL MA’IDAH [5]:42)
cqã軣Jy É>És3ù=Ï9 tbqè=»2r& ÏMós¡=Ï9 4 bÎ*sù x8râä!$y_ Nä3÷n$$sù öNæhuZ÷t/ ÷rr& óÚÍôãr& öNåk÷]tã ( bÎ)ur
óÚÌ÷èè?
óOßg÷Ytã
`n=sù
x8rÛØo $\«øx© ( ÷bÎ)ur |MôJs3ym
Nä3÷n$$sù NæhuZ÷t/ ÅÝó¡É)ø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÏÜÅ¡ø)ßJø9$# ÇÍËÈ
42. mereka itu adalah orang-orang
yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram[418]. jika mereka
(orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), Maka putuskanlah (perkara
itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari
mereka Maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. dan jika
kamu memutuskan perkara mereka, Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka
dengan adil, Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.
[418]
Seperti uang sogokan dan sebagainya.
Ayat diatas
menegaskan bahwa kita hendaknya berhati-hati dengan berita yang datang dari
kaum yahudi, jika mereka membawa berita hendaknya diteliti terlebih dahulu.
Jika mereka meminta sebuah keputusan hendaknya diberikan keputusan yang adil.
3. (Q.S
AL MA’IDAH [5]:62)
3ts?ur #ZÏWx. öNåk÷]ÏiB tbqããÌ»|¡ç Îû ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur ÞOÎgÎ=ò2r&ur |Mós¡9$# 4 [ø¤Î6s9 $tB (#qçR%x. tbqè=yJ÷èt ÇÏËÈ
62.
dan kamu akan
melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram[425].
Sesungguhnya Amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu.
[425] Yang suaminya telah meninggal dan masih dalam
'iddah.
Ayat
diatas menegaskan bahwa sanya orang yahudi memakan harta keluarga mereka
sendiri setelah suaminya meninggal. Sedangkan mereka berada dalam masa idah.
4.
(Q.S ALI ‘IMRAN [3]:161)
$tBur tb%x. @cÓÉ<oYÏ9 br& ¨@äót 4 `tBur ö@è=øót ÏNù't $yJÎ/ ¨@xî tPöqt ÏpyJ»uÉ)ø9$# 4 §NèO 4¯ûuqè? @à2 <§øÿtR $¨B ôMt6|¡x. öNèdur w tbqßJn=ôàã ÇÊÏÊÈ
161. tidak mungkin seorang Nabi berkhianat
dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan
rampasan perang itu, Maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang
dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa
yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.
Ayat
diatas memperingatkan, bahwa setiap amalan yang diperbuat akan mendapat balasan
sesuai dengan apa yang ia lakukan. Amalan yang baik dibalas dengan kebaikan dan
amalan buruk dib alas pula dengan keburukan.
5. (Q.S
AL MA’IDAH [5]:63)
wöqs9 ãNßg8pk÷]t cqÏY»/§9$# â$t7ômF{$#ur `tã ÞOÏlÎ;öqs% zOøOM}$# ÞOÎgÎ=ø.r&ur |Mós¡9$# 4 [ø¤Î6s9 $tB (#qçR%x. tbqãèoYóÁt ÇÏÌÈ
63. mengapa
orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka
mengucapkan Perkataan bohong dan memakan yang haram? Sesungguhnya Amat buruk
apa yang telah mereka kerjakan itu.
Ayat
diatas menjelaskan bahwa sanya memakan harta haram dan berkata bohong, adalah
suatu perbuatan yang buruk.
2.6 KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Kasus-kasus
yamg terjadi di Indonesia pada permasalahan korupsi diantaranya adalah:[11]
a. Kasus
Korupsi Bank Century
Dalam laporan BPK ketika itumenunjukkan
beberapa palanggaran yang dilakukan Bank Century sebelum diambil alih. BPK mengungkap sembilan temuan pelanggaran
yang terjadi. Bank Indonesia (BI) saat
itu dipimpin oleh Boediono-sekarang wapres-dianggap tidak tegas pada
pelanggaran Bank Century yang terjadi dalam kurun waktu 2005-2008.
BI, diduga mengubah persyaratan
CAR. Dengan maksud, Bank Century bisa
mendapat fasilitas pendanaan jangka pendek (fpjp). Kemudian, soal Keputusan Komite Stabilitas
Keuangan (KKSK)-saat itu diketuai menkeu Sri Mulyani-dalam menangani Bank
Century, tidak didasari data yang lengkap.
Pada saat penyerahan Bank Century, 21 November 2008, belum dibentuk
berdasar UU.
Lembaga Pinjaman Simpanan (LPS) juga
diduga melakukan rekayasa peraturan agar Bank Century mendapat tambahan
dana. Beberapa hal kemudian terungkap
pula, saat yang tentu saja, menurut BPK, melanggar peraturan BI, melanggar
peraturan BI. Pendek kata, terungkap
beberapa praktik perbankan yang tidak sehat.
b. Kasus
korupsi BLBI
Kasus BLBI pertama kali mencuat ketika
Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap hasil auditnya pada Agustus 2000. Laporan itu menyebut adanya penyimpangan
panyaluran dana BLBI Rp. 138,4 triliun dari total dana senilai Rp 144,5
triliun.
Di samping itu, disebutkan adanya
penyelewengan penggunaan dana BLBI yang diterima 48 bank sebesar Rp
triliun. Bekas Gubernur Bnk Indonesia
Soedrajad Dwiwandono dianggap bertanggung jawab dalam pengucuran BLBI. Sebelumnya, mantan pejabat BI lainnya yang
terlibat pengucuran BLBI? Hendrobudiyanto, Paul Sutopo, dan Heru Soepraptomo?
Telah dijatuhi hukuman masing-masing tiga, dua setengah, dan tiga tahun
penjara, yang dianggap terlalu ringan oleh para pengamat. Ketiganya kini sedang naik banding. Bersama tiga petinggi BI itu,
pemilik-komisaris dari 48 bank yang terlibat BLBI, hanya beberapa yang telah
diproses secara hukum, antara lain: Hendrawan Haryono (Bank Aspac), David
Widjaja (Bank Servitia), Hendra Rahardja (Bank
Harapan Santosa), Syamsul Nursalim (BDNI), DAN Samadikun Hartono (Bank
Modern).
Yang jelas, hingga akhir 2002, dari 52
kasus BLBI, baru 20 dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan yang sidah dilimpahkan so
pengendalin hanya enam kasus Abdullah Puteh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam
yang kini non aktif ini menjadi tersangka korupsi APBD dalam pembelian helikopter
dan genset listrik, dengan dugaan kerugian Rp 30 miliar.
c. Kasus
Korupsi PLTU Paiton I Probolinggo
Kasus pidana Paiton I sudah tersedia
bukti permulaan yang kuat yakni hasil audit investiga BPKB. Kasus dugaan korupsi pengadaan listrik swasta
Paiton I di Probolinggo bermula dari Lmarkup terhadap capital cost sebesar Rp
7,015 triliun. Sebenarnya, Paiton I
telah diaudit BPKP dan due diligence SNC-Lavalin. Kedua lembaga tersebut jelas-jelas menyatakan
ada mark up dan rekayasa besar-besaran pada sisi proses penyiapan listrik
swasta dan proses investasinya. Dalam
laporannya, BPKP membedah secara gamblang proses Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang terjadi,
mulai dari perencanaan, proses mendapatkan Surat ijin Prinsip, pembiayaan,
pelaksanaan, produksi, distribusi, konsumsi, pembayaran dan berbagai privilege
yang didapat dengan merugikan keuangan negara sekitar.
Kasus ini ditangani Kejaksaan Agung
(kejagung). Dalam kasus tersebut bekas
Direktur Utama PLN Zuhal dan bekas Dirut PLN Djiteng Marsudi sudah diperiksa. Menurut hasil penyelidikan Kejagung, proyek
Paiton I dinilai melanggar keputusan presiden mengenai prosedur pengadaan
listrik di lingkungan departemen yang harus melalui prosedur lelang. Indikasi kolusi terlihat dalam proses
negoisasi melalui bukti Surat Menteri Pertambangan dan Energi tertanggal 13
Februari 1993. Dalam surat itu
dinyatakan persetujuan, kesepakatan, dan nilai prematur yang tak sesuai dengan
kondisi sebenarnya.
Penyelidikan kasus Paiton I dihentikan
Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2001.
Pada akhir 2002, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan
Kejagung melanjutkan proses penyidikan kasus PLTU Paiton I dalam siding
praperadilan yang diajukan oleh kelompok masyarakat. Namun, Kejagung tidak bertindak. Pada akhir 2004, sebuah organisasi
non-pemerintah juga telah melaporkan kasus Paiton I ke KPK, namun anehnya
hingga sekarang lembaga pemberantas korupsi itu tidak melakukan tindakan
apapun.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Korupsi adalah suatu tindakan yang dapat
menghilangkan hak-hak milik orang lain, dengan mementingkan diri sendiri maupun
golongan.
Sebab sebab korupsi diantaranya adalah
karena kondisi ekonomi yang lemah, tidak sesuainya antara hak dan kewajiban, adanya
unsur memberi imbalan dan menerima hadiah, adanya keserakahan pada tiap
individu, tidak puas dengan apa yang ada.
Tindak pidana korupsi di Indonesia memang
merajalela, meskipun banyak peraturan perundang undangan yang mengatur hal
tersebut, nampaknya tindak pidana korupsi masih belum bisa teratasi dengan baik
dan benar . dikarenakan kurangnya kesadaran para pelaku tindak pidana korupsi
tentang apa makna hak dan kewajiban yang sesungguhnya. Seandainya para pejabat
melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewajibannya dan memberikan hak sesuai
dengan aturanya tentu tidak akan terjadi kasus penyelewengan uang tersebut.
B. Saran
Jika kita perhatikan betapa krisisnya Negara kita,
dimana-mana terjadi tindak pidana korupsi, Negara memiliki banyak hutang ke
Negara lain, kita harapkan kepada generasi penerus untuk memperhatikan kembali
betapa pentingnya kesadaran akan hak dan kewajiban pada Negara kita. Mari kita
laksanakan tugas kita sesuai dengan aturan hukum yang berlaku agar tidak
terjadi hal-hal yang merugikan Negara kita.
Negara kita adalah Negara hukum. Oleh karena itu,
mari kita tegakkan aturan hukum dinegara kita dengan berpartisipasi terhadap
tindak pidana korupsi di negara kita dengan memperhatikan betapa pentingnya hak
dan kewaiban kita, dan berlaku adil terhadap semua hal yang kita lakukan. Agar
tercipta keamanan, keadilan, kebersihan dari korupsi dan ketentraman di Negara
Indonesia yang kita cintai ini. Kepada para penerus tetaplah berjuang
memberantas korupsi di Negara kita ini.
DAFTRA
PUSTAKA
Irfan, M. Nurul,Korupsi dalam Hukum Pidana
Islam,Jakarta:AMZAH,2011,
Daftar
kasus kasus korupsi di Indonesia lengkap.htm
Mardani,Ayat Ayat Tematik Hukum Islam,(Jakarta:rajawali
pers,2011)
http//www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/04/06/prn20040402-26,id.html
[1] M. Nurul irfan,Korupsi dalam Hukum Pidana
Islam,(Jakarta:AMZAH,2011),hal.33
[2] http://putracenter.net/tag/definisi-korupsi-menurut-para-ahli/
[3] http://putracenter.net/tag/definisi-korupsi-menurut-para-ahli/
[4] http://putracenter.net/tag/definisi-korupsi-menurut-para-ahli/
[5] M.
Nurul irfan,Korupsi dalam Hukum Pidana
Islam,(Jakarta:AMZAH,2011),hal.33
[6] http://putracenter.net/tag/definisi-korupsi-menurut-para-ahli/
[7] M.
Nurul irfan,Korupsi dalam Hukum Pidana
Islam,(Jakarta:AMZAH,2011),hal.36
[8] M.
Nurul Irfan,Korupsi dalam Hukum Pidana
Islam,(Jakarta:AMZAH,2011),hal.38
[9]
http//www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/04/06/prn20040402-26,id.html
[10] Mardani,Ayat Ayat Tematik Hukum Islam,(Jakarta:rajawali pers,2011)hal. 229
[11]
Daftar kasus kasus korupsi di Indonesia lengkap.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar